JAKARTA, - Askara Parasady mengajukan banding atas perceraiannya dengan penyanyi Nindy Ayunda di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Dalam banding tersebut, Askara secara tegas menolak putusan perceraian. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pun telah mengeluarkan hasil dari banding tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengesahkan perceraian Nindy dengan Askara pada 6 Mei 2021 lalu. “Karena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding. Membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 5/8/2021. Baca juga Nindy Ayunda Minta Satu Hal pada Askara Harsono dan Ogah Tanggapi Tudingan Eks Pekerjanya Terkait hasil tersebut, pengadilan memberikan waktu hingga dua pekan kepada Askara untuk menanggapinya. Jika tak ada tanggapan, berarti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap sah dan mengikat secara hukum. “Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa dilakukan jika tidak terima,” tutur Taslimah lagi. “Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum,” tambahnya. Baca juga Nindy Ayunda Khawatir Anaknya Mulai Kepo soal Kasusnya dengan Askara Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady menikah pada September 2012. Dari pernikahannya, Askara dan Nindy dikaruniai dua orang anak. Hingga pada 21 Januari 2021, Nindy melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tingginyagugat cerai bisa dimaknai bahwa kesadaran perempuan atas haknya cukup tinggi. Mereka ingin mendapat kejelasan secara Putusan Banding PTA Makassar juga menyatakan tidak dapat menerima gugatan mahar penggugat, namun pertimbangan hukum bahwa apa yang diberikan merupakan bukti kesungguhan suami untuk menikah (Kamal, 2015: 489). Pertanyaan Saya sebagai suami tidak terima dengan keputusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan cerai isteri saya. Saya masih ingin mempertahankan rumah tangga. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana prosedur dan mekanisme pengajukan upaya banding perceraian di Pengadilan ? Jawaban Apa itu Upaya Banding Dalam kasus perceraian, Banding dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan. Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan; Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak; Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil. Dasar Hukum Pengajuan Upaya Banding Cerai adalah Pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “ Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.” Syarat dan Prosedur Upaya Banding Kasus Perceraian Dibawah ini kami menjelaskan terkait prosedur banding dalam kasus perceraian yang anda ingin lakukan, yaitu sebagai berikut Pengajuan permohonan banding dilakukan oleh pihak yang kalah/ keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama yang memutus cerai dalam jangka waktu 14 empat belas hari terhitung dari Pengucapan Putusan Cerai oleh Hakim yang dihadiri langsung oleh pihak kalah / keberatan di Pengadilan atau dalam jangka waktu 14 empat belas hari terhitung dari diterimanya pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama apabila pihak yang kalah / keberatan tidak hadir di Pengadilan; Dalam mengajukan permohonan banding, dapat diwakilkan oleh Pengacara / advokat atau dilakukan sendiri oleh pihak yang mengajukan permohonan banding; Pihak yang mengajukan banding melakukan pembayaran administrasi upaya banding; Pihak Pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Terbanding bila terdapat upaya hukum banding dari pihak Pembanding Pihak yang kalah / keberatan; Pihak yang kalah / keberatan diberikan kesempatan untuk membuat “Memori Banding” secara tertulis yang dapat dibuat oleh advokat / pengacara atau dibuat sendiri oleh pihak Pembanding Pihak yang kalah / keberatan; Membuat Memori Banding tidak wajib dan Tidak terdapat jangka waktu kapan terakhir pihak Pembanding wajib menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan. Akan tetapi, biasanya pihak Pengadilan memberikan saran segera sebelum berkas diajukan / dikirim ke Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding masih berhak mengajukan “Memori Banding”; Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan “Kontra Memori Banding” secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi; Bila jangka waktu Inzage telah selesai, biasanya pihak Pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan bila seluruh berkas telah dikirim ke Pengadilan Tinggi serta memberitahukan Nomor Perkara yang teregistrasi di Pengadilan Tinggi Agama; Apabila telah ada pemberitahuan berkas telah ke Pengadilan Tinggi dan Nomor Perkara yang telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi, biasanya paling lama 2 dua sampai dengan 3 tiga bulan akan keluar Putusan Banding; Pengadilan Agama akan memberikan pemberitahuan Putusan Banding kepada Pihak Pembanding dan Terbanding apabila telah ada Putusan banding; Bila terdapat pihak keberatan terhadap putusan banding tersebut, maka Pihak Pembanding atau Terbanding dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 empat belas hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima; Bila tidak terdapat upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 empat belas hari, maka putusan cerai dikatakan in kracht berkekuatan hukum tetap, sehingga dalam waktu dekat dapat diterbitkan Akta Cerai. _______ Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus permohonan banding kasus perceraian, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klienPutusanbanding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan penyidik atau penuntut umum atau tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP.Pada pembacaan putusan di pengadilan negeri mengenai perkara pidana, terdakwa dan JPU menyatakan "terima putusan". Namun empat hari setelah pembacaan putusan, JPU menyatakan banding dan mendaftarkannya di pengadilan negeri. Apakah putusan tersebut tetap bisa diajukan banding padahal JPU menerima putusan tersebut pada saat pembacaan putusan dan telah ditulis di berita acara sidang?IntisariPenuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukan upaya hukum banding. Ini karena upaya hukum banding adalah hak dari Terdakwa maupun Penuntut lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah kasih atas pertanyaannya,Terkait pertanyaan yang diajukan, akan dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari Banding tersebut. upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243. Dari aturan-aturan pasal tersebut dijelaskan hak dari terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan banding, dan tenggang waktu yang diberikan undang-undang. Mengenai hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 67 KUHAP, yang menjelaskan ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,……”Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan,…….” Berdasarkan KUHAP, meskipun penuntut umum atau terdakwa sudah menandatangani Akta Pernyataan Banding, dan berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Permohonan Banding tersebut masih dapat dicabut selama belum diputus, hal ini diatur dalam Pasal 235 ayat 1 dan 2 penuntut umum atau terdakwa yang menyatakan menerima ataupun tidak menerima menyatakan banding putusan pada hari sidang pembacaan Putusan, dalam waktu 7 hari dapat mengubah pernyataan tersebut. Apabila seandainya pada hari persidangan putusan menyatakan menolak pun, namun setelah itu dalam waktu 7 hari berubah pikiran, dapat tetap menyatakan untuk menerima putusan. Atau jika dalam tenggang waktu 7 hari telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan dalam hal ini kepada panitera muda pidana, dan tidak menandatangani Akta Pernyataan Banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan tingkat pertama.[1] Hal ini pun sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP “Kepmenkumham Tahun 1983”, khususnya pada angka 14 dalam Lampiran Kepmenkumham Tahun 1983 ini yang menyatakan“dalam praktek timbul kesulitan pada waktu jaksa akan melakukan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam hal terdakwa/terpidana tidak ditahan dan sudah menyatakan menerima putusan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat 3 huruf a KUHAP; dalam waktu itu setelah putusan dieksekusi, terdakwa/terpidana tersebut mencabut kembali pernyataannya sesuai dengan ketentuan pasal 196 ayat 3 huruf e dan untuk selanjutnya mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.Apabila upaya hukum tersebut ternyata diteruskan, maka putusan yang bersangkutan menjadi belum mempunyai kekuatan hukum dengan hal tersebut diberikan petunjuk, bahwa putusan pengadilan baru dinyatakan telah mempunyai hukum tetap apabila tenggang waktu untuk berfikir telah dilampaui 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan pengadilan tingkat banding, sesuai dengan maksud ketentuan dari pasal 233 ayat 2 jo. Pasal 245 ayat 1 jo. Pasal 226 ayat 2 KUHAP”Dari aturan KUHAP di atas yang menjadi dasar pengajuan Banding, maka menjawab pertanyaan Saudara, Penuntut Umum yang sudah menyatakan menerima putusan dan dicatat oleh panitera pengganti yang mencatat jalannya persidangan, dapat mengubah keputusannya dan mengajukan upaya hukum banding. Ini karena upaya hukum banding adalah hak dari Terdakwa maupun Penuntut Umum sebagaimana Pasal 67 KUHAP. Namun hak itu dibatasi dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat 2 KUHAP, yaitu 7 hari. Meskipun dalam persidangan panitera pengganti telah mencatat dalam berita acara persidangan, pernyataan itu dapat diubah/diganti oleh pihak penuntut umum ataupun terdakwa, asalkan tetap dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Demikianlah penjelasan mengenai jawaban yang Saudara kemukakan. Dasar Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;2. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.[1] Pasal 234 ayat 1 KUHAP
Pengutaraancerai ini pun bisa dilakukan bersamaan dengan itsbat persaudaraan di Mahkamah Agama. Sederajat halnya dengan hukum negara yang bermain, cara cerai kekeluargaan siri intern Islam juga terlazim dilakukan itsbat gayutan terlebih suntuk dimana pernikahan tersebut diajukan ke Perbicaraan Agama untuk boleh dinyatakan halal. Kemudian baikApakah Kasus Perceraian Dapat Mengajukan Upaya Banding ? Salah satu upaya hukum dalam perkara perceraian adalah banding. Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Contoh, apabila gugatan cerai dan hak asuh anak diajukan oleh pihak isteri dan putusan tersebut masih dirasa tidak adil oleh pihak suami, maka suami dapat mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan ke Pengadilan Tinggi. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama diajukan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Tinggi. Dalam mengajukan banding, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu Jangka Waktu Pengajuan Banding Umumnya, jangka waktu pengajukan banding adalah 14 hari setelah putusan cerai diputuskan oleh pengadilan atau isi putusan pengadilan tersebut telah diberitahukan ata diterima oleh para pihak. Mempersiapkan Memori Banding Setelah mengajukan atau menyatakan banding dalam jangka waktu 14 hari, maka tahap berikutnya menyiapkan memori banding untuk pemohon banding yang bersifat tertulis. Dalam memori banding tersebut nantinya berisi keberatan-keberatan mengenai putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama. Menerima Kontra Memori Banding Setelah mengajukan memori banding, maka tahap selanjutnya adalah pihak pemohon banding akan menerima Kontra Memori Banding dari pihak Termohon Banding. Didalam kontrak memori banding tersebut nantinya berisi bantahan-bantahan dari pihak Termohon terkait memori banding yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding. Jangka Waktu Diputusnya Upaya Banding Kasus Cerai Tidak ada aturan terkait dengan berapa lama jangka waktu pengajuan banding akan diputus, namun apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian, yaitu Penyelesaian perkara pada tingkat pertama / Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 lima bulan; Penyelesaian perkara pada tingkat banding / Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 tiga bulan; Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas termasuk penyelesaian minutasi; Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila mencermati jangka waktu diatas, maka perkara banding dapat diputus paling lama 3 tiga bulan. ___________ Apabila ingin berkonsultasi terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi dalam kasus perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien umO6.